IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Firdaus Polres Sergai

Firdaus, Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tertanggal 17 November 2024.

Pelaku bernama Joko Samudro alias Joko (38), warga Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban, ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 18.00 WIB di sebuah kafe di Dusun XVI Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.

Kronologis Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Desa Bamban Estate. Pelaku lain, Dewiana alias Dewi (42), yang telah ditangkap sebelumnya pada 18 November 2024, meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, Judius Siagian (64), dengan alasan mengisi pulsa. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Di dalam jok sepeda motor, terdapat barang-barang milik korban seperti 1 unit handphone OPPO, 1 lembar KTP, dan 1 pasang baju kemeja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus.

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan pengakuan Dewiana alias Dewi, sepeda motor korban telah dijual bersama-sama dengan Joko Samudro alias Joko kepada seseorang bernama Penyok seharga Rp 5 juta. Dari hasil penjualan, Joko mendapat imbalan Rp 70 ribu.

Pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi bahwa Joko sedang berada di sebuah kafe di Dusun XVI Kampung Samben. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 18.00 WIB. Saat diinterogasi, Joko mengakui perbuatannya.

Tindakan yang Dilakukan

1. Melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP)

2. Menyita barang bukti

3. Menangkap tersangka

4. Melakukan gelar perkara

 

Kini, kedua pelaku penggelapan telah diamankan oleh Polsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana tentang penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER