HUMBAHAS, TOPKOTA.co – Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan, DH (51), yang diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,358 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan.
Aksi protes sempat terjadi di kantor CU Raptama yang berlokasi di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Jumat (10/1/2025). Puluhan nasabah mendatangi kantor tersebut, menuntut pengembalian dana mereka yang hilang.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DH ditangkap pada hari kamis, 9 Januari 2025, DH bekerja sebagai kasir di CU Raptama, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu. Modus ini memudahkan tersangka mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana.
“Penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Tersangka dengan sengaja merekayasa catatan transaksi nasabah, sehingga dana dapat dikuasai tanpa izin,” jelas Kapolres.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima pihak kepolisian. Polisi juga telah mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. “polisi telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini memicu kemarahan para nasabah CU Raptama. Mereka merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka. Sejumlah nasabah meminta keadilan serta pengembalian uang mereka yang hilang.
Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. (Ayu)