MEDAN, TOPKOTA.co – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku tengah menyiapkan assessment, terkait rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana.
Agus mengaku, dari puluhan ribu narapidana yang ada, baik di Rutan maupun di Lapas, sebetulnya banyak dihuni oleh usia produktif.
“Oleh karena itu kita lakukan assessment, kita pilih kira-kira yang mana yang pantas masuk amnesti sekitar 44 ribu 88 orang. Salah satu kriterianya adalah pecandu dan pengguna (narkoba), karena sesuai Undang-Undang mereka masuk rehabilitasi,” katanya kepada wartawan, di warkop Jurnalis, Selasa (17/12/2024).
Agus menjelaskan, jumlah pecandu dan penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 60 ribuan orang. Rata-rata, sebut Agus, 95 persennya adalah yang memiliki usia produktif.
“Saya mohon janga terlalu berprasangka buruk, karena sesungguhnya ini amanat Undang-Undang, mereka wajib mendapatkan perlindungan, salah satunya dengan rehabilitasi,” jelasnya.
Meski begitu, selain pecandu dan pengguna narkoba, Agus membeberkan, pihaknya juga akan memprioritaskan amnesti tersebut terhadap narapidana lain. Di antaranya, ada penderit HIV/AIDS, usia di atas 70 tahun, ibu menyusui, memiliki anak usia di bawah 3 tahun, hamil, dan katagori anak-anak binaan.
“Ini lah yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pengampunan (amnesti),” tandasnya. (Ayu)