IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Pria Pembobol Rumah Dinas Gereja GPDI Immanunuel Cinta Damai Diringkus Polsek Indrapura

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara berhasil meringkus dua pria berinisial IHS (23) dan RSR yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah dinas Gereja
GPDI Immanuel Cinta Damai, di Dusun Simpang Kelapa, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Penangkapan terhadap IHS yang merupakan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara ini di pimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar
pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 11.27 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH melalui Kasihumas Polres Batubara AKP AH Sagala menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial IHS merupakan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

” IHS berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan petunjuk di lapangan,” ujar AH Sagala.

Kemudian Kasihumas Sagala menerangkan, Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024), pada saat itu pelapor bernama Ramlan Manurung (60) seorang pendeta yang tinggal di rumah dinas kembali ke rumahnya.

Pada saat itu pelapor meninggalkan rumah dinasnya dalam keadaan terkunci selama enam hari. Sekembalinya pelapor ke rumahh dinasnya, pelapor terkejut menemukan pintu belakang rumah dinasnya sudah terbuka, kemudian seng atas dapur telah rusak serta jendela samping rumahnya juga dalam keadaan terbuka.

Kemudian pelapor memeriksa seluruh benda benda yang ada didalam rumah dinasnya. Setelah diperiksa ternyata berbagai barang yang berada didalam rumah dinasnya telah hilang, seperti 5 pasang sepatu, 3 buah dandang, 3 buah kuali, 1 unit kompor gas, dua tabung gas 3 kg, 3 bilah parang, beras 20 kg, serta uang persembahan senilai Rp 2 juta tidak berada lagi ditempat semula, sehingga dirinya mengalami kerugian jutaan rupiah.

Karena merasa keberatan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Indrapura. Berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Kampung Kelapa.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung memburu dan mengamankannya. Saat dilakukan Introgasi pelaku IHS tanpa berbelit belit mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi yang dilakukanya itu tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial RSR yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RSR, petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa 5 pasang sepatu, 3 buah dandang, 3 buah kuali, dan 3 bilah parang. Seluruh barang bukti ini sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh korban.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Indrapura untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Dan saat ini Penyidik masih melengkapi dokumen pemeriksaan kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Solong)