LANGKAT, TOPKOTA.co – Dalam hitungan hari,Polsek Tanjung Pura berhasil amankan seorang pelaku peneror seorang wartawan,kejadian peneror yang merusak rumah milik wartawan hingga mengalami kaca pintu jendela rusak terjadi di TKP Dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat .Selasa (10/12/2024)
Hal penangkapan pelaku peneror wartawan itu sebelumnya terkait viralnya di media sosial tentang pengerusakan kaca jendela rumah wartawan yang terkait mengenai pemberitaan yang dilakukan pengedar narkoba di Sungai Rebat Desa Pantai Cermin.
Korbannya M Ramlan (48) seorang wartawan warga Dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat.ia melaporkan dalam kasus perusakan dengan ,LP / B / 83 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK TANJUNG PURA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tanggal 08 Desember 2024,
Dari hasil laporan korban,Polsek Tanjung Pura langsung respon cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelakunya bernama Mukti Ali (43) Warga Dusun Sei Rebat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura
Hal penangkapan pelaku peneror wartawan itu di benarkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting SH ketika di konfirmasi Wartawan melalui via telpon WhatsApp nya
” Kejadian peneror wartawan itu terjadi di hari Minggu (8/12/2024) saat Pelapor sedang istirahat di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Pangkal Pasar Desa Pantai cermin Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat,
Kemudian mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03.00 WIB, kemudian Pelapor terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumah Pelapor pecah dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sekira pukul 03.00 wib ada mendengar suara pecahan kaca dan selanjutnya Personil Polsek Tanjung pura dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting melakukan cek TKP di rumah Pelapor,
Dari hasil Cek TKP Tim menemukan barang bukti berupa 1 buah batu koral, 1 Kantung plastik yang berisikan pecahan kaca jendela, 1 unit daun jendela.
Atas kejadian tersebut ,Personil unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan atas laporan pelapor.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan di lakukan pemeriksaan saksi,di hari Senin (9/12) sekitar pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu yang diduga pelaku pengusaha tersebut,
Dari informasi,Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura Iptu Fahrul Rozi Nst SH bersama anggota opsnal langsung melakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku,
Lalu ditemui tersangka Mukti Ali alias Wak B sedang duduk-duduk di warung dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, ianya mengakui segala perbuatannya,
Yang mana tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Astuti (sudah dijual tersangka) datang ke depan rumah korban lalu melempar jendela korban dengan menggunakan batu yang didapatnya di pinggir jalan
Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban yang mana beberapa bulan yang lalu ,korban membuat berita tentang maraknya narkoba di sungai rebat, kini pelaku sudah di amankan ke Polsek Tanjung Pura untuk di lakukan proses hukum ” ujarnya. (Ayu)