SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, dengan tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berbeda serta sejumlah barang bukti yang diamankan.
TKP Pertama: Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika dengan berat total 16,88 gram. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
TKP Kedua: Di Dusun 8, Desa Sei Rampah, petugas menangkap pelaku berinisial RH. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis “gajah” seberat 1 kilogram 7 ons.
TKP Ketiga: Di Dusun 3, Desa Pantai Cermin, polisi menangkap pelaku berinisial IL di area permukiman warga. Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus kecil narkotika jenis sabu, empat bungkus kecil lainnya, serta 14 paket sabu dalam lima bungkus plastik transparan, dengan total berat 3,40 gram.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, KOMPOL Mukmin Rambe, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan yaitu Hilmi Yadi alias Si IL (34) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, RAH (32) warga Dusun XI Desa Firdaus, dan RA (54) warga Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dari keterangan polisi, tersangka Hilmi Yadi alias Si IL yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, sempat memberikan perlawanan saat penangkapan di rumahnya pada 12 November 2024. Pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa golok namun berhasil melarikan diri sementara. Beberapa hari kemudian, IL akhirnya ditangkap kembali tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas nya. (End)