MEDAN, TOPKOTA.co – Keberadaan dan penahanan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah sebagai modus lulus seleksi masuk Polisi dan TNI AD pada Bulan Maret 2024, yang bernama Nina Wati menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Pasalnya, tersangka Nina Wati hanya empat belas hari berada di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.
Hal itu ditegaskan dan disampaikan oleh Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Ibu Marlia kepada wartawan melalui via WhatsApp pada Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan bahwa tersangka Nina Wati sudah tidak berada di Rutan Perempuan berdasarkan penetapan Hakim.
Diketahui, tersangka Nina Wati diserahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Perempuan pada Kamis (12/9/2024) dan menjalani Masa Pengenalan dan Lingkungan (Mapenaling) di Rutan Perempuan Medan.
“Tersangka Nina Wati tidak berada di Rutan Perempuan karena sudah diserah terimakan ke pihak penahan berdasarkan penetapan hakim. Yang bersangkutan 14 hari berada di Rutan, sebelum penetapan turun,” tegas Marlia.
Sementara status tersangka Nina Wati adalah tahanan kejaksaan dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Labuhan Deli. (Ayu)