IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

BNN RI Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, Tujuh Pelaku Ditangkap

JAKARTA, TOPKOTA.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, bersama sejumlah instansi, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan satu berupa ganja seberat 624,507 kilogram (kg) asal Aceh. Narkotika ini rencananya akan disebarluaskan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan beberapa instansi terkait. “Pengungkapan ini adalah hasil dari kerjasama yang intens,” ujarnya pada Jumat (18/10/2024).

Ganja kering yang siap edar ini dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang oleh tujuh pelaku yang masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Menurut Marthinus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Tim gabungan lalu melakukan pendalaman dan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim langsung menggeledah dan menemukan 12 karung besar yang berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambah Kepala BNN RI.

Pengungkapan ini mencerminkan komitmen BNN dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, BNN telah aktif melakukan berbagai operasi untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkotika, yang semakin meresahkan masyarakat.

Kepala BNN RI juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat berhubungan dengan peredaran narkoba. “Kesadaran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menangani permasalahan ini. Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

Dari sisi hukum, BNN berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika. Dengan berbagai langkah yang diambil, BNN berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.

Dalam menghadapi tantangan ini, BNN juga melaksanakan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba untuk memulihkan kesehatan dan kehidupan mereka. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada rehabilitasi agar para penyalahguna narkoba dapat kembali berkontribusi pada masyarakat,” jelas Marthinus.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahaya narkoba dan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di tanah air. BNN akan terus berupaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat demi masa depan yang lebih baik. (Ayu)