IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

ASN Pemkab Langkat Meninggal, Bupati Ingatkan Jajaran ASN dan Masyarakat Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Jubir Satgas Covid 19 Langkat Dr M Arifin Sinaga.

LANGKAT, TOPKOTA.co – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya seorang ASN Pemkab Langkat, inisial RW (54) Pria, warga Kecamatan Stabat. Salah satu pasien positif Covid-19 di Langkat ini, meninggal di RS Martha Friska Multatuli Medan, Selasa (16/6) pukul 03:30 WIB.

“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Langkat mengucapkan turut berdukacita. Kepada Almarhum saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya. Semoga keluarga almarhumdiberikan ketabahan dan keikhlasan. Sedangkan almarhum diterima seluruh amalnya, diberikan ampunan dan ditempatkan disisi Allah SWT. Mari seluruh ASN Pemkab Langkat, bersama kita mendoakan untuk ampunan Almarhum,”sebut Bupati Langkat di Stabat, Selasa (16/6).

Selanjutnya Bupati menekankan, agar seluruh jajaran ASN dan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan, serta terus waspada didalam aktivitas keseharian, karena Covid-19 bisa dimana saja menyerang manusia.

“Wabah ini belum berakhir, kita tidak tahu dimana dan kapan virus itu menyerang. Untuk itu, kita semua harus terus berjuang memutuskan mata rantainya. Cepat atau lambat berakhirnya pandemic ini, berpulang dari diri kita,” pungkasnya.

Sementara Jubir Satgas Covid 19 Langkat Dr M Arifin Sinaga, menyampaikan, bahwa almarhum telah dikebumikan secara protokol kesehatan di pemakaman Covid-19 Simalingkar Medan. “Berdasarkan surat keterangan kematian dari RS Martha Friska, No:025/SKM/RSMFRSMF-RVC/VI/2020, ditanda tangani dr. Franciscus Ginting, Almarhum RW didiagnosa terkonfirmasi positif Covid 19, positif TB Paru dan positif Hipertensi DM type 2,” ujarnya.

Sebelumnya Almarhum kata Jubir, pasien RS GL Tobing PT PN II Tanjung Morawa, pindah ke RS Martha Friska pada 12 Juni 2020. “Almarhum dinyatakan positif Covid-19 pada 8 Juni 2020,” sebutnya sembari menjelaskan, awalnya, almarhum pada 27 Mei 2020 mengalami deman tinggi, setelah minum obat redah. Lalu pada 5 Juni 2020 mengalami batuk, sesak nafas, dan ada sputum yang berbercak darah.

Kemudian pada 7 Juni 2020, Almarhum dibawah ke RS Latersia Binjai dirawat selama 2 hari. Lalu pada 8 Juni nya pukul 24:00 WIB dirujuk ke RS GL Tobing. “Sebelum akhirnya dirujuk ke RS Martha Friska dan meninggal di RS tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Kadis Kominfo H Syahmadi menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran KEMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2020 terkait pengaturan shift jam kerja di lingkungan ASN, Bupati Langkat akan segera memberlakukan sistem kerja dalam 2 shift sehari, yang diatur dalam bentuk surat edaran Bupati.

“Surat edaran ini akan segera di terbitkan dalam minggu ini. Tujuannya, untuk menghindari terlalu banyaknya personil yang berkumpul di satu kantor,” terangnya. (AS)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER