IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 30 September 2024

Polres Tanah Karo Amankan Dua Pelaku Perjudian Slot di Warnet Berastagi

KARO, TOPKOTA.co – Berkat informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku perjudian jenis slot di sebuah warung internet (warnet) di Berastagi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin(23/09/2024), sekitar pukul 23.35 WIB, di Warnet Sini Suka yang berlokasi di Jalan Kenanga No. 86, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M., M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di warnet tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian jenis slot di Warnet Sini Suka. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.

Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu AB(30), warga Jalan Kenanga, Berastagi, dan DIS(23), warga Jalan Abdi Kejora, Berastagi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian slot, di antaranya beberapa unit perangkat komputer yang terdiri dari layar monitor, CPU, mouse, keyboard, dan headset.

“Selain perangkat komputer, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas aktivitas perjudian di Kabupaten Karo. “Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutup AKP Ras Maju Tarigan, S.H.

Dari pengungkapan ini, Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam upaya menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kepolisian akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat tempat yang dicurigai sebagai lokasi perjudian, termasuk warnet dan tempat umum lainnya. (Ayu)