IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Maju Pilkada, Kasat Resrkim Polres Asahan Diberhentikan

MEDAN, TOPKOTA.co –  Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto SH diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Polri.

Surat pemberhentian telah ditandatangani Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan per 30 Agustus 2024.

Rianto sendiri memilih mundur dari Polri karena maju menjadi Wakil Bupati Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Rianto telah mengajukan pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai calon wakil bupati. Surat pengunduran diri Rianto itu juga sudah disetujui.

“Tanggal 30 Agustus, surat keputusan pemberhentian dengan hormat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Sumut,” kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/9/2024).

Untuk diketahui, Rianto akan mendampingi Taufik Zainal Abidin maju di Pilkada Asahan. Mereka akan melawan kotak kosong. Pasangan ini diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, dan PPP.

“Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (27/8).

Hadi mengatakan jika masih berstatus sebagai bakal calon, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Namun, jika sudah masuk dalam tahap penetapan calon kepala daerah, Rianto harus diberhentikan.

Hal itu, kata Hadi, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti Pilkada. (Ayu)