IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 30 September 2024

Erdianto Hutabarat: PT Bangun Makmur Terkesan Kangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

MEDAN, TOPKOTA.co – Puluhan orang yang mengatasnamakan PUK Fedederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI ) Kelurahan Tembung mendatangi Gudang Roti Nomor. 151 PT Bangun Makmur, di Jalan Letda Sujono Medan Tembung, Rabu (25/9/2024) siang

Ketua PUK .F SPTI Erdianto Hutabarat Kelurahan Tembung kepada awak media menyampaikan pihaknya datang kembali ke Gudang Roti Nomor 151 milik PT Bangun Makmur bertujuan meminta pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja bongkar muat .

Erdianto Hutabarat sangat menyayangkan tindakan pihak PT Bangun Makmur yang terkesan menolak bekerjasama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI ), Kelurahan Tembung ,”ungkapnya.

Lanjut Barat, PT Bangun Makmur terkesan mengkangkangi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja bongkar muat yang ada dikelurahan Tembung. “Kita akan surati ke dinas terkait dan akan menyurati instansi, terkait ijin milik PT Bangun Makmur yang diduga tidak sesuai peruntukan seperti Gudang yang tepat didepan Gudang Roti Nomor 151, ” tegas Erdianto Hutabarat. (Rudi)