ASAHAN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba,Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat 18 kg berikut menangkap 5 tersangka dari 2 kasus yang berbeda.
Menurut Kapolres Asahan ,AKBP Afdhal Junaidi didampingi perwakilan Forkopimda dan Kasat Narkoba AKP Doly Silaban dalam konferensi Pers di Mapolres Asahan Rabu(18/9/2024).
Bahwa dalam kasus pertama,melibatkan tersangka berinisial MS(28),warga Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur,dari tersangka diamankan Barang bukti jenis Sabu seberat 8 kg.
Sementara untuk kasus kedua,berhasil ditangkap 4 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Ke 4 tersangka tersebut yakni MA(35)warga kelurahan Kisaran Barat kecamatan Kisaran Barat ,selaku pemilik,HS(21) warga desa silo laut kecamatan silo laut,berperan sebagai penjual,MJ (36)warga kecamatan Rahuning,berperan sebagai Transporter dan YI(32) juga warga Rahuning berperan sebagai perantara.
Selanjutnya menurut Kapolres bahwa untuk kasus pertama berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu (1/9/2024)tentang adanya seorang lelaki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu disebuah Dermaga nelayan tradisional terletak Dusun X.Desa Silo baru ,kecamatan Silo laut,Kabupaten Asahan.
Dengan adanya informasi tersebut maka petugas langsung menuju ke lokasi yang di informasikan dan berhasil ditangkap tersangka MS.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap perahu dan juga tersangka,dan ditemukan 2 buah velg ban sepeda motor warnah hitam,dan didalam velg tersebut ditemukan 16 bungkus plastik bening yang berisi 8 kg Narkotika jenis sabu,dan berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas bahwa sabu itu milik seorang berinisial S alias Sl .
Menurut tersangka S als Sl keberadaannya di Sampang ,Madura. Oleh S als Sl ,tersangka di minta untuk menemui seseorang berinisial D warga negara Malaysia lantas membawa barang jenis sabu tersebut ke Indonesia melalui dermaga nelayan tradisional di silo laut kabupaten Asahan.Setelah di Silo laut tersangka akan menemui seseorang berinisial I yang akan membantunya membawa Narkotika ke Bus menuju Surabaya untuk diserahkan pada S als Sl.
Dan apabila berhasil tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta per kilogramnya. Selanjutnya untuk kasus kedua Polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial Hs dan MA di desa Perkebunan Tunggul 45 ,kecamatan Pulo rakyat ,kabupaten Asahan kamis(12/9/2024).
Setelah dilakukan pengembangan,berhasil dilakukan penangkapan terhadap YI dan MJ di depan Alfamart Sei Piring, Kecamatan Rahuning, Asahan.
Penangkapan yang dilakukan terhadap dua tersangka YI dan MJ berkat penyamaran Petugas yang ingin membeli Sabu.Dari tangan tersangka ditemukan 12 pelastik besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 10 kg. Menurut tersangka bahwa sabu itu milik tersangka MA. (Ayu)