KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu disebuah warung yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Rabu kemarin.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah KW alias KI warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,02 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (10/6) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik terlapor yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya sering dijadikan sebagai tempat tranksanksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan target KW alias KI lagi duduk-duduk di warung miliknya dan langsung diamankan oleh petugas, diduga saat itu tersangka sedang menunggu orang yang akan membeli sabu darinya.
Selajutnya petugas melakukan pengeledahan di warung milik terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Minggu (14/6) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joni)