MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP,di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (5/9/2024).
Kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 Pukul 09 Wib,dimana Almahrum sudah sempat dikubur selama 5 hari,merasa ada kejanggalan dengan kematian korban,lalu keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sehingga Unit Polres Pelabuhan Belawan melakukan esomasi atau penggalian kubur,untuk kepentingan Autopsi.
Kemudian ditemukan terdapat luka patah rusuk 3 disebelah kiri,memar di kepala dan lebam-lebam di wajah.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RP (23) terhadap korban bernama Surya warga Labuhan Deli.
Kapolres Mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian M yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.
Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum M yang telah dikubur selama 5 hari.
Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ada kejanggalan dan mengarah kepada tersangka RP sebagai pelaku pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman hukuman penjara seumur hidup.
Selain kasus pembunuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan-penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (48) warga Kelurahan Titipapan.
Setelah dilakukan penyelidiakan tersangka tidak pernah memberangkatkan korbannya untuk umroh dan tidak terdaftar sebagai penyedia umroh. (Ayu)