ASAHAN, TOPKOTA.co – Wawan (25) warga Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, diamankan Unit Jatanras Polres Asahan karena disangkakan melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Asri Pandi Wiranata (27) warga Huta Bandar Selamat Desa Bandar Selamat Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
“Tersangka sebagai karyawan Indomaret tersebut, pada Hari Selasa tanggal 09 Juni 2020, sekira pukul 08.45 WIB telah melakukan pencurian/mengambil uang brankas sebanyak lebih kurang Rp. 80.342.925 di Indomaret Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kisaran Baru,” jelas Adrian.
Dari kejadian tersebut korban Indomaret mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 80.342.925, Merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Asahan dengan nomor LP / 342 / VI / 2020 / SU / Res Ash, tanggal 09 Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan cek TKP dan penyelidikan serta mengintrogasi beberapa karyawan Indomaret yang bekerja pada tanggal 09 juni 2020 pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB terdapat beberapa kejanggalan, sehingga Unit Jatanras membawa salah seorang karyawan Indomaret Wawan, dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah, pelaku Wawan mengakui semua perbuatannya, dan Unit Jatanras berhasil mendapatkan uang hasil curian sebesar Rp. 39.846.000 yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam kotak sepatu, dan GPR/Hardisk CCTV di dalam lemari,” ungkap Adrian.
Hasil introgasi terhadap Wawan, bahwa dirinya bersama Dion alias Ateng warga Kel.Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan pencurian tersebut, dan memberikan bagian kepada Ateng sebesar Rp. 7.000.000, dan selebihnya habis dipergunakan Wawan untuk keperluan membayar hutang.
Selanjutnya Unit Jatanras melakukan pencarian dan penggrebekan di rumah Dion alias Ateng, namun pelaku tidak berada di rumah dan hingga saat ini belum tertangkap.
Kronologis kejadian sebelum melakukan aksinya, Wawan membuat kunci duplikat brankas Indomaret pada tanggal 6 Juni 2020. Dan pada tanggal 09 juni 2020 sekira pukul 04.15 WIB, bersama Dion alias Ateng menuju ke Indomaret Cokroaminoto Kota Kisaran.
Sesampainya Wawan masuk ke dalam Indomaret dan berpura-pura untuk buang air kecil, masuk ke belakang Indomaret dan langsung naik ke lantai 2, kemudian memutar arah CCTV lalu membuka brankas dengan menggunakan kunci duplikat.
Setelah berhasil, Wawan mengambil GPR/Hardisk CCTV dan memasukkan ke dalam kotak minyak goreng bersama dengan uang, dan melemparkan kotak ke bawah yang di ambil oleh Dion alias Ateng dan kemudian Wawan turun melalui dinding lantai dua.
Selesai melakukan aksinya, pada pukul 05.00 Wib mereka pulang ke Sidomukti, lalu Wawan memberikan bagian kepada Dion alias Ateng sebesar Rp. 7.000.000, selanjutnya Wawan kembali ke rumahnya.
Selanjutnya barang bukti yang turut diamankan, Uang tunai Rp. 39.846.000, 1 unit Septor Honda Vario warna biru Nopol BK 6828 VAY milik Dion alias Ateng, 1 unit Hp merk OPPO warna biru milik Wawan dan 1 unit GPR / Hardisk CCTV warna hitam merk IHUA. (Dad)