IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

SIBOLGA, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 03.45 WIB. Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan S. Parman, Gang Bagan No. 47, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim operasional Polres Sibolga berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di area tersebut. Tim opsnal yang terdiri dari beberapa anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di lokasi yang diinformasikan.

Setelah melakukan survei dan pemantauan, tim mengidentifikasi dan mendapati seseorang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Orang tersebut diketahui berinisial HS Alias HG (40) Thn, seorang laki-laki, yang tinggal di alamat yang sama dengan lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di kediaman HS Alias HG.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan kronologi dalam penggerebekan tersebut, Tim menemukan HS Alias HG di dalam rumahnya dan segera melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi beberapa barang penting. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 30.000,-, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah, serta dua buah gunting dan dua sendok yang terbuat dari pipet.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah paket narkotika yang dikemas dengan hati-hati. Terdapat enam paket kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,4 gram. Selain sabu, ditemukan pula satu paket ganja yang dibungkus dalam potongan kertas dengan berat bruto 0,4 gram. Barang bukti lainnya termasuk 13 plastik bening kecil, satu plastik es mambo, tiga plastik ukuran sedang, serta satu dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Setelah penemuan barang bukti, Hendra Saputra beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai jaringan narkotika yang mungkin terlibat serta mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus serupa. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Ujar Kasat Narkoba. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER