TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Karo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum atau incraht di halaman Kejaksaan Negeri Karo Jalan Jamin Ginting Kec. Kabanjahe Karo, Jumat (12/06) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya. Dan untuk total barang bukti dari narkotika jenis sabu seberat 1,247,49 gram yang didapat dari 34 perkara. Sementara untuk jenis ganja seberat 4,411,86 gram, yang didapat dari 9 perkara.
“Untuk pemusnahan kali ini, barang bukti narkotika total lebih kurang sebanyak 5 Kg. Sementara untuk barang bukti pidana umum lainnya terdiri dari 11 tindak pidana perjudian. Yang terdiri dari dua perkara judi jenis tembak ikan, dan 9 perkara judi jenis togel dan tolam,” ungkapnya usai acara pemusnahan,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah perkara yang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode bulan Februari hingga Juni Tahun 2020, dengan total sebanyak 59 perkara.
“Pemusnahan ini adalah barang bukti dari total 59 perkara selama 4 bulan terakhir, mulai bulan Februari sampai Juni 2020, dan telah mengembalikan uang hasil sitaan perkara narkotika dan perjudian sebesar 20.534.000, yang telah disetorkan kepada kas negara,” jelasnya.
Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan kemudian diblender. Sementara untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti perjudian. Dan kegiatan ini dihadiri oleh petugas kepolisian Polres Tanah Karo, Dinas Kesehatan Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo. (John Ginting)