SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku penggelapan 25 ton semen curah merk Merah Putih. Pelaku, Muhammad Darwis (41), yang bekerja sebagai sopir di CV Makmur Jaya, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., pada Selasa (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang terletak di samping SPBU Jalan Medan, Kelurahan Lubuk Pakan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Darwis ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B/75/III/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 9 Maret 2024.
Menurut kronologi kejadian, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di Rm Muji Shera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelapor, Mansyur (42), melaporkan bahwa mobil intercooler tronton curah dengan nomor polisi BK 8812 BM yang dikendarai Darwis ditemukan dalam keadaan kosong tanpa muatan semen. Setelah menyadari kerugian yang dialaminya mencapai Rp 25.000.000,-, Mansyur melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Darwis mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendiri. Ia mengungkapkan bahwa penggelapan ini dilakukan bersama seorang kernet bernama Alip, yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Semen curah yang digelapkan tersebut dijual kepada seseorang bernama Ances Silaen di Tanjung Mulia, Kota Medan, seharga Rp 17.000.000,-. Darwis mengaku mendapatkan bagian Rp 15.000.000,- yang kemudian habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka Darwis telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian berencana melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap tersangka Alip serta pencarian semen curah yang digelapkan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penggelapan di wilayah hukumnya. (Ayu)