PALUTA, TOPKOTA.co – Informasi terkait penangkapan oknum Kepala Desa Purba Tua Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta dengan inisial (PS) karena tersandung kasus narkoba, akhirnya pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) menetapkannya menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat melaksanakan kegiatan Press Release hasil pengungkapan kasus narkoba yang diproses mulai bulan Mei hingga Juni 2020.
Roman Smaradhana mengatakan, saat ini peredaran narkoba sudah masuk sampai ke pelosok desa, oleh karena itu pihaknya berharap agar para jurnalis dapat memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.
Selain itu, Kapolres yang baru mejabat di Polres Tapsel ini juga berharap, agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat di pelosok desa, karena peran serta masyarakat dan perangkat desa sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah hukum Polres Tapsel bersih dari Narkoba.
Press release yang dilaksanakan Selasa (10/6) tersebut, menetapkan sebanyak 21 orang menjadi tersangka yang terdiri dari pengedar dan penguna narkoba. Dari 21 orang tersangka itu, 2 orang di antaranya merupakan kasus ganja dan 19 orang lainnya kasus Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari 21 tersangka yaitu, narkotika jenis ganja sebanyak 3,44 gram dan jenis sabu sebanyak 2,03 gram. Pelaksanaan Press Release ini dihadiri Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat serta Pejabat Polres Tapsel lainnya. (IS)