IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

4 Anggota DPRD Batubara Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

BATUBARA, TOPKOTA.co -Sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hingga saat ini tinggal 10% atau 4  anggota DPRD Batubara terpilih yang belum menyerahkannya ke KPU Kabupaten Batu Bara.

Hal itu disampaikan Divisi Penyelenggara KPU  Kabupaten Batu Bara Sulianto kepada wartawan, Kamis (8/8/24).

“Sampai saat ini masih ada 4 anggota DPRD Batubara terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara,” sebutnya.

Meski demikian, Sulianto mengatakan, keempat anggota DPRD terpilih dimaksud telah mengkonfirmasi pihaknya bahwa LHKPN mereka masih dalam proses.

“Untuk tanda terima LHKPN bagi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara terpilih per 8 Agustus 2024 yang sudah menyerahkan sebanyak 36 orang dari 40 anggota atau sudah 90 persen yang sudah menyerahkan.

Namun, Sulianto enggan menyebutkan nama keempat anggota DPRD terpilih tersebut.” Yang belum menyerahkan, tiga dari Caleg Partai PDI-P dan satu dari caleg Partai Demokrat,” pungkasnya.

Sulianto mengakui masa penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Batubara terpilih masih panjang. “Memang, waktu penyerahan terakhir masih panjang karena pelantikan mereka dijadwalkan pada 25 November 2024 mendatang. Namun, harus diingat batas penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Batu Bara terpilih ke KPU Batubara adalah 21 hari menjelang pelantikan,” ucap Sulianto.

Lanjut Sulianto mengingatkan, apabila hingga batas yang ditentukan, keempat anggota terpilih dimaksud belum juga menyerahkan berita acara LHKPN maka sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (3), KPU Batu Bara tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk dilantik. (Solong)