MEDAN, TOPKOTA.co – Pasca insiden penganiayaan terhadap personel Yonif 100/PS berinisial Prada D, tim gabungan Polrestabes Medan dan Kodam I/Bukit Barisan berhasil menangkap terduga pelaku kedua.
Pria yang diketahui bernama Rahmat Dedi Silitonga (35) tersebut diamankan saat berada di Pos Ransus IPK Sambu, Senin (05/08/2024) lalu.
“Sudah dua tersangka yang diamankan. Pertama Doli Manurung yang kedua Rahmat Dedi Silitonga, sisanya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun kepada wartawan.
Teddy menyebut Doli Manurung merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan Rahmat Dedi Silitonga adalah anggota IPK.
“Perannya Doli adalah menemui saksi atas nama AS dan berkata ‘abang yang tadi kan’. Perannya (Rahmat-red) bersama-sama dengan tersangka Doli menemui AS, sehingga Doli langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kaki, serta bagian dada,” ujarnya.
Teddy menyebut ada tiga pelaku lagi yang saat ini tengah dikejar oleh pihaknya, yakni TT, MJS dan MIR. Teddy menyebut TT ini merupakan mantan Ketua Geng Motor Simple Life.
Dia meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sementara untuk sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.
“Kami minta untuk segera menyerahkan diri, supaya tidak terjadi dampak yang merugikan, yang tidak diinginkan. Saya minta kepada inisal TT, MJS, MIR agar segera menyerahkan diri ke penyidik Polrestabes Medan. Ada tiga lagi yang perlu kita cari sampai dapat. (Yang lain) nanti kita kembangkan dari pengakuan yang tadi,” tegas Teddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ayu)