KAMPAR, TOPKOTA.co – Dalam rangka mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri di lingkungan pemerintah kampar, maka perlu dilakukan evaluasi dalam rangka Perbaikan Memperoleh informasi Perkembangan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di instansi organisasi perangkat daerah kabupaten Kampar, oleh karena itu Inspektorat Kampar yang dipimpin langsung Drs Muhammad MSi selaku Inspektur Kabupaten Kampar menggelar Rapat Evaluasi PMPRB bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (9/6).
Sesuai dengan Permenpan No 25 Tahun 2020, Roadmap untuk Reformasi Birokrasi telah bergeser, terdapat Permenpan baru dalam penyesuaian Roadmap Reformasi Birokrasi pada tahun 2020 – 2024. Sedangkan pelaksanaan Evaluasi dan Reformasi Birokrasi juga terdapat didalam Permenpan terbaru yaitu Permenpan No. 26 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Pada Tahun 2019 yang lalu, Kabupaten Kampar memperoleh 77,43 untuk penilaian mandiri, sedangkan hasil dari kemenpan RB memperoleh nilai 50,28. “Kita berharap ini ada peningkatan di Tahun 2020 ini, walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19, hal ini jangan menjadi halangan bagi kita untuk meningkatkan Reformasi Birokrasi di Kampar,” ujar Muhammad.
Ada 10 OPD yang menjadi sampel penilaian mandiri seperti yang diatur dalam Permen Pan RB, yaitu Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, Diskominfo, Disdikpora, DPMPTSP, Dinkes dan Disdukcapil.
Saat ini Aplikasi di pusat masih tahap perbaikan dan ditargetkan tanggal 10 Juni ini akhir perbaikan, dan tanggal 11 Juni sudah bisa diupload seluruh dokumen, dan paling lambat di tanggal 30 Juni seluruh dokumen harus telah sampai di KemenPAN RB.
“Dari angka 77,43 kemarin, kita berharap nantinya berada di angka 80, dan itu akan dikomunikasi informasi dan edukasi (kie) lagi oleh Kemenpan RB,” tutup Muhammad. (Joni)