BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara berhasil membekuk dua orang pelaku begal Sepeda Motor terhadap seorang Perempuan
Pembegalan ini terjadi pada hari Selasa, (30/07/2024) sekira pukul 22.00 wib di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batubara terhadap seorang perempuan atas nama Nurhayati Saragih,(34) warga Dusun V Desa tanah gambus Kec.lima puluh Kab. Batubara yang merupakan Karyawan SPBU.
Polres Batubara Setelah menerima laporan dari abang korban, Darwin Syahputra Saragih yang mengatakan bahwa adiknya telah di begal oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal, Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Aiptu Rahmansyah Harahap beranggotakan Aipda Victor Hutabarat, Bripka Andi Syahputrs, Bripka Andre Yamin Lubis dan Brigadir Parlin Silalahi melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H.S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP DR. Enand H. Daulay,S.H.M.H mengatakan kedua pelaku berinisial IM,(29) warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kec.Meranti Kab.Asahan dan MR warga Dusun II Desa Meranti Kec.Meranti Kab.Asahan dibekuk di Jln. Sei Silau Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Timur Kab.Asaha, Rabu, ( 31/ 07/2024) sekitar Pukul 01.30 Wib. “Benar kami telah menangkap dua orang pelaku perampasan Sepeda Motor,” ujar AKP DR. Enand.
Lanjut Kasat Reskrim menerangkan, pada saat korban dalam perjalanan hendak pulang ke rumahnya tiba tiba di hampiri oleh 2 (dua) laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan mengendarai sepeda motor matic Nopol tidak diketahui.
Kemudian ke dua pelaku memberhentikan korban dan langsung hendak merampas sepeda motor, karena tidak diberikan, salah satu dari pelaku memukul lengan korban menggunakan sebilah Broti. Setelah korban tak berdaya lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor merek Honda SCOPY warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 an. INDRA ANDIKA serta mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas Kasat Reskrim Polres Batubara.
Saat ini kedua pelaku begal tersebut ditahan di rutan tahanan Polres Bstubara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Solong)