IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tampan, 3 Orang DPO

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Jajaran Polsek Tampan telah menangkap 2 pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Sabtu (06/06) sekira pukul 23.30 Wib. Adapun tersangka yakni, Suyanto alias Anton (24) dan Alfi Zurahman alias Alfi (16 ) yang ditangkap di Jl. Rawa Bening Kel. Sidomulyo Barat Kec.Tampan Pekanbaru.

Dalam penangkapan telah diamankan barang bukti 1(satu) Lembar STNK BM 4733 AAS, (satu) helai celana Jeans warna hitam milik Suyanto, 1(satu) helai celana jeans warna dongker milik Alfi Zurahman, 1(satu) pasang sepatu milik Alfi Zurahman.

Diketahui para pelaku mencuri sepedamotor Honda Beat yang terpakri di Klinik dr Ratih Jalan Impres Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Kota Pekanbaru.

Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Bukit Raya, dan kemudian Polsek Bukit Raya meminta bantuan ke Polsek Tampan, karena diketahui para tersangka berada di wilayah hokum Polsek Tampan.

“Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 10.00 wib Tim opsnal Polsek Tampan mendapat informasi dari informan bahwa pelaku pencurian sepeda motor di klinik dr. Ratih Jl. Impres Kel. Sidomulyo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.30 wib Tim Opsnal Polsek Tampan yg dipimpin oleh Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH.bersama Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penangkapan di TKP dan berhasil menangkap kedua pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di klinik dr. Ratih Jl. Impres Kel. Sidomulyo Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru. Mereka juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan Doni (DPO dengan menggunakan kunci leter T.

Kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku kepada Joko (DPO) dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi 3 (tiga). Kemudian dilakukan pengecekan terhadap urine kedua Tersangka, dan diperoleh hasil kedua tersangka Positive Ampetamine. (Joni)