NIAS, TOPKOTA.co – Berlagak jagoan, seorang pria berinisial AZ alias Anu (32) kini meringkuk di sel kepolisian.
Sebab, Anu nekat mengancam warga menggunakan parang. Ulah preman kampung itu sudah berulang kali, bahkan sempat viral hingga membuat warga ketakutan dan resah.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, tersangka ditangkap di Pekan Idanogawo, Desa Tetehosi, Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
“Dia ini juga pernah viral di media sosial pada bulan April lalu. Saat itu AZ ini membawa sebilah pisau dan berbuat onar,” jelas Revi, Kamis (25/7/2024).
Kata dia, awalnya personel Polsek Idanogawo mendapat laporan dari masyarakat, tersangka kembali mengancungkan parang di kawasan pekan. Karena itu, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankannya.
Mulanya, warga Desa Saewa Hili, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias sempat berusaha kabur, namun digagalkan petugas. “Dari tangan tersangka kita amankan sebilah pisau gagang kayu dengan panjang sekitar 25 centimeter,” terangnya.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 penjara. (Ayu)