MEDAN, TOPKOTA.co – – Istri seorang oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Langkat dilaporkan ke Polda Sumut kasus penipuan sebesar Rp 2,7 milyar.
Terlapor berinisial VR warga Jalan Setiabudi Medan dengan pelapor Jesikapna Pebrina Br Karo (26) warga Desa Lama, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Selasa (16/7) lalu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/923/VII/2024/SPKT/Poldasu.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, awalnya pada bulan Februari 2024 terlapor (VR) menchat pelapor via WhatsApp dengan maksud untuk mencairkan dana sebesar Rp 80 juta dengan alasan dana terlapor kurang dan terlapor lagi ada kerjaan di Langkat. Karena memang saling kenal, pelapor pun mentransfer permintaan tersebut ke rekening milik terlapor.
Beberapa jam kemudian, terlapor meminta pelapor untuk mencairkan dana lagi dengan berbagai alasan sebesar Rp 40 juta. Lalu, pelapor kembali mencairkan dana itu ke rekening yang sama.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, terlapor kembali menchat pelapor untuk mencairkan dana sehingga pelapor mentransfer yang ke rekening si terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 2,7 milyar. Dimana dana tersebut akan dikembalikan oleh terlapor selama 2 bulan.
Ketika memasuki batas waktu satu bulan sesuai janji yang disepakati kedua belah pihak, pelapor menghubungi terlapor beberapa kali dan bertemu secara langsung agar terlapor mengembalikan dana tersebut, namun terlapor berusaha mengelak. Bahkan, sampai saat ini, terlapor tak juga punya itikad baik untuk membayar hutangnya, hingga akhirnya pelapor pun membuat laporan ke polisi.
Dan, pada Kamis (25/7) siang, pelapor didampingi keluarganya kembali datang ke Poldasu untuk menanyakan perkembangan hasil laporannya iqtu. Pihak kepolisian pun mengatakan, jika laporan si pelapor masih didalami.
Sementara itu, Dirkrimum Poldasu Kombes Pol . Sumaryono ketika dikonfirmasi via HP mengatakan, kasusnya masih dalam proses. “Semua berproses,” ucapnya singkat.
Terpisah, Kabid PU Kabupaten Langkat Rio Ginting ketika dikonfirmasi, membenarkan jika terlapor atas nama VR tersebut memang benar isterinya. Ketika disinggung jika isterinya itu telah dilaporkan pelapor ke Poldasu terkait kasus penipuan dan penggelapan uang, dengan entengnya dia mengatakan, silahkan saja.
“Silahkan saja dia (pelapor) buat laporan, apa bisa dibuktikan kalau isteri saya ada minjam uang sama dia,” ucapnya. (Ayu)