MEDAN, TOPKOTA.co – Pihak keluarga Satria Sembiring meminta hukuman terdakwa Satria Sembiring alias Ucok diringankan. Hal ini disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Sorta Hernawati Hutasoit SH & Rekan, Rabu (19/6/2024).
Kepada Topkota.co, Sorta Hernawati Hutasoit SH menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir) tanggal 22 Maret 2024 dengan ini menyampaikan keberatan terhadap putusan/vonis di Persidangan Tingkat Pertama, dengan vonis hukuman yang paling berat Satria Sembiring alias Ucok, dalam perkara No. 33/Pid.B/2024/Pn.Lp.
Adapun Peristiwa yang dimaksud adalah bahwa keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan tersangka di hadapan penyidik beserta keterangan saksi sesuai kronologis dengan fakta yang terjadi yaitu, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggl 2 Nopember 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, saat terdakwa berada dirumah.
Terdakwa mendapat telepon dari Saksi Anggika Delina Als Selvi yang menyuruh terdakwa untuk datang ke lapo tuak Tualanta. Setelah itu, Terdakwa pergi menuju ke lapo tuak Tualanta bersama dengan anak terdakwa Rian Semdiring dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi tidak diketahui (DPB), dan diperjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Apriando Sembiring Als Nando dan bersama-sama pergi ke lapo tuak Tualah.
Sesampainya di lapo tuak tersebut, terdakwa masuk kedalam lapo tuak, sedangkan Ariando Sembiring Als Nando menuju ke kamar mandi dan anak terdakwa Rian Sembiring menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya terdakwa menemui Anggia Deliana Als. Selvi dan duduk satu meja bersama denganya dan teman – temannya.
Tidak berapa lama kemudian, terdakwa keluar ke parkiran untuk mengambil rokok milik terdakwa yang tertinggal di dashboard sepeda motor, dan saat itu terdakwa melihat korban Printa Purba dengan kondisi sudah mabuk dan korban Printa Purba berkata “Mata kau, kuantami kau disini”, terdakwa kemudian diam saja dan sambil menyuruh anak tersangka/terdakwa/terpidana bernama Rian Sembiring pergi.
“Banyak kali gayamu, dibilang kawanya lagi hamtam langsung”, lalu terdakwa langsung dihantam korban dan kawanan korban sebanyak 3 orang, dan tidak berapa lama lagi datang lagi kawanan korban 3 orang mengeroyok korban.
Saat itu tubuh tersangka/terdakwa/terpidana sudah kesakitan dan karena tersangka/terdakwa/terpidana merasa keselamatanya terancam dan tidak ada yang menolong tersangka/terdakwa/terpidana,tersangka/terdakwa/terpidanapun menganbil pisau kecil lalu menusukkan ke arah korban sebanyak satu kali, lalu komplotan korbanpun berlarian. Namun tersangka/terdakwa/terpidana tidak mengenal korban sebelumnya dan tersangka/terdakwa/terpidanapun tidak tau siapa yang di tikamnya itu,lalu komplotan itupun pergi meninggalkan tersangka/terdakwa/terpidana sendiri lalu tidak beberapa lama korban dan komplotan itu datang lagi menemui terdakwa dengan membawa senjata berupa besi, kayu broti/kayu besar kursi panjang tetapi tersangka/terdakwa/terpidana mengelak dan langsung lari Tersebut.
Lalu 2 (hari) kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka/terdakwa/terpidana datang menyerahkan diri kekantor Polsek Medan Sunggal untuk menyerahkan diri. Namun setelah tersangka/terdakwa/terpidana ditahan di Polsek Medan Sunggal, tersangka/terdakwa/terpidana diambil keterangan yang sebenarnya lalu beberapa hari kemudian dilakukan rekontruksi di Kantor Polsek Sunggal yang dihadiri beberapa orang saksi yang sambil diliput media, yang menjelaskan bahwasanya peristiwa pembunuhan terjadi karena situasi terjepit yang dialami oleh tersangka/terdakwa/terpidana pada saat itu.
Sehingga, tersangka/terdakwa/terpidana menusukkan pisau kecil kearah depan, itulah kronologis terjadinya penikaman. Bahwa keterangan yang menyatakan awal penikaman terjadi karena ada cekcok mulut antara terdakwa dengan korban, yang mana antara korban dengan tersangka/terdakwa/terpidana tidak pernah saling kenal sebelumnya sesuai dengan keterangan tersangka/terdakwa/terpidana dan saksi sewaktu dihadapan Penyidik Pembantu Aipda Safruddin Parinduri, sesuai dengan rekaman rekontruksi/reka adegan.
Namun peristiwa cekcok mulut itu awalnya bermula dari sikap korban yang saat itu sedang mabuk bersama teman-temanya menantang tersangka/terdakwa/terpidana hendak memukuli dengan kata-kata, “Mata kau, kuantami kau diam saja”.
Tersangka/terdakwa/terpidana disini dikeroyok komplotan orang dan tidak berdaya karena tidak ada temanya yang membantunya.
Bahwa saat telah terjadi penusukan, korban yang terkena tusukan pisau tersebut masih sempat datang lagi menyerang balik tersangka/terdakwa/terpidana dengan membawa peralatan berupa kayu, rante dll, sehingga terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian perkara, dan korban meninggal setelah 2 hari kejadian (tanggal 4 Nopember 2023) di rumah sakit, dan saat itu tersangka/terdakwa/terpidana datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Bahwa akibat tidak ada keseuaian antara berita acara di tingkat penyidikan, dan ditingkat Kejaksaan (Tuntutan Jaksa) mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memberi Putusan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya yang terjadi, yang membuat ancaman hukuman putusan terhadap tersangka/ terdakwa menjadi Pasal 338 KUHP. dimana dalam KUHP Pasal 338 terdapat unsur tindak pidana pembunuhan 338 KUHP, adalah barang siapa atau setiap orang dengan sengaja merampas (menghilangkan) nyawa orang lain.
Kemudian, berdasarkan penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku dengan demikian pengertian pembunuhan secara implementasi mengandung unsur kesengajaan, atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian orang apabila tidak ada unsur tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur ” dengan sengaja”, karena hal tersebut sudah diatur dalam pasal 36 dan pasal 54 Huruf j UU 1/2023, dengan demikian Hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara.sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
jika ditelaah dari segi kamus bahasa Indonesia, menurut KBBI pembunuhhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa, lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh yang dilakukan oleh pembunuh(doodslag), artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.
Perlu diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa orang lain, kepentingan hukum yang dilindungi dan merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia, sedangkan perbuatan tersangka/terdakwa disini merupakan perbuatan yang dilakukan secara terpaksa dengan tujuan untuk melindungi diri.
Berdasarkan uraian unsur-unsur Tindak Pidana dalam pasal 338 diatas maka ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 338 tersebut karena berdasarkan alat bukti yang ada perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melindungi diri dari pengeroyokan sebab keselamatannya sudah terancam.
bahwa perbuatan tersangka/terdakwa/terpidana merupakan perbuatan spontan tanpa ada rencana dan niat untuk menghilangkan nyawa korban terlebih dahulu, karena peristiwa tersebut terjadi secara spontan, akibat dari korban yang mengajak beberapa temannya hendak menghantam tersangka/terdakwa/terpidana, sesuai dengan keterangan terdakwa/tersangka dan para saksi di hadapan Penyidik di Polsek Sunggal dan dipersidangan.
Bahwa perbuatan tersangka/terdakwa/terpidana awalnya sesuai dengan pemeriksaan dihadapan Penyidik sebelumya sudah ditetapkan melanggar pasal 351 ayat (3), jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun, sedangkan kematian korban berselang waktu dua hari setelah kejadian di rumah sakit, terdapat dalam bukti berupa surat Perintah Penahanan dan surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian;
Bahwa pisau yang digunakan tersangka/terdakwa/terpidana dibawa awalnya untuk jaga diri tersangka/terdakwa/terpidana, karena jaman sekarang banyaknya begal, perampokan dan bukan karena ada niat sama sekali untuk membunuh korban.
Bahwa sesuai dengan pengakuan keluarga terdakwa selama proses persidangan, Jaksa melarang keluarga tersangka/terdakwa/terpidana untuk menghadiri sidang bahkan tidak mengetahui sidang sudah vonis.
“Bahwa terhadap vonis putusan hakim 15 tahun penjara, saya selaku Kuasa Hukum terdakwa/terpidana telah mengajukan memory banding di Pengadilan Tinggi, dan Jaksa juga mengajukan kontra memory banding dengan tetap mempertahankan tuntutannya yang saat ini sedang proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara,” terangnya.
Bahwa sesuai sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
“Semoga apa yang saya sampaikan agar dapat diproses sesuai dengan undang yang berlaku dan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan di tingkat selanjutnya, agar terwujudnya keputusan yang adil bagi kedua belah pihak sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang diperoleh dari fakta-fakta yang ada dalam permasalahan ini,” tutupnya. (Ayu)