IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peras Menager SPBU, Preman Kampung Diboyong Polisi

BATUBARA, TOPKOTA.co – MH alias D (36) warga Lingkungan I Benteng Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ditangkap Polsek Medan Deras di SPBU No 14212295 Lingkungan I Benteng Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Senin (1/6).

Preman kampung dikenal kerap meresahkan warga dan tingkahnya yang mau dapat uang dengan modal otot diringkus karena melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Maneger SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede.

Menurut keterangan Maneger SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi wartawan Selasa (2/6) mengatakan,  tersangka MH, Senin (1/6) sekura pukul 10.30 Wib datang ke SPBU menemuinya meminta uang bulanan, namun tidak diberikan, karena  tersangka MH  seminggu yang lalu ada mengambil minyak senilai Rp 1. 050,000 tanpa membayarnya.

“Dia datang (Tersangka) bukannya  membayar minyak yang diambilnya,  malah memaksa saya untuk memberikan uang bulanan kepadanya,” ujar Menager SPBU.

Karena permintaannya tak dituruti, tersangka MH langsung emosi, mengamuk dan mengancam, akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut. Melihat gelagat kurang baik, Deni yang tak mau terjadi keributan langsung memberi uang kepada tersangka MH sebanyak Rp300.000. Namun setelah diberi uang, tersangka MH bukannya pergi, perbuatannya semangkin menjadi – jadi,  malah mengusir warga yang datang hendak mengisi bahan bakar di SPBU yang di kelola Deni.

Mendengar laporan warga yang mengatakan adanya keributan di SPBU,  personil Polsek Medang Deras langsung turun ke TKP. Kedatangan personil Polsek Medang Deras ke lokasi bukannya membuat sang preman mundur,  malah melawan petugas yang datang dan mencoba mau memukul petugas.

Karena dianggap sudah meresahkan, akhirnya petugas langsung meringkus dan memboyong MH  ke Mapolsek Medang Deras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian tersebut Menager SPBU  Muhammad Deni hari itu juga membuat laporan resmi ke Polsek Medang Deras dengan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries Siregar SH saat dikonfirmasi Topkota, Rabu,(3/6)  membenarkan kejadian pemerasan dan pengancaman terhadap Meneger SPBU. “Pelaku telah kita amankan, pelaku dapat terancam dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek Medang Deras. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER