MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung kembali gerebek lokasi judi tembak ikan yang berada di Pasar 8 Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/6/2024) malam.
Empat orang diamankan dalam operasi tersebut, dua laki-laki dan dua perempuan berinisial R (29) kasir, N (31) kasir dan DR (45) pemain.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di lokasi tersebut, pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung langsung bergerak ke lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit meja ikan – ikan, 1 buah anak cip, uang tunai Rp 560.000, 3 unit handphone Android, 2 tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy Marbun melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (14/6/2024) mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian di wilayah Polrestabes Medan jajarannya sesuai Atensi Bapak Presiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan
“Dalam hal ini juga Kombes Teddy Marbun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucap Iptu Nizar Nasution.
Dalam hal ini Polrestabes Medan, menunjukkan komitmennya akan memberantas segala jenis perjudian. “Diharapkan juga kepada masyarakat tidak usah sungkan dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya,” pungkas Iptu Nizar Nasution. (Ayu)