BELAWAN, TOPKOTA.co – Saat ini warga di Belawan tengah resah dengan beroperasinya gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berdiri di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya tidak jauh dari Mapolres Pelabuhan Belawan.
Keresahan warga ini timbul, akibat hilir mudiknya truk pengangkut CPO yang wajib singgah di gudang tersebut, dan diduga mengurangkan muatannya, atau “Kencing” untuk mencari keuntungan secara illegal. Mirisnya, perbuatan melawan hukum dan merugikan sejumlah perusahaan penghasil CPO tidak ditindak dan dibiarkan begitu saja beroperasi bertahun-tahun oleh aparat penegak hukum.
“Semua warga di sekitar gudang bahkan diduga aparat penegak hukum sudah cukup lama mengetahui modus ilegal tersebut. Praktek pengelasan minyak CPO tersebut dapat merusak tatanan penegakan hukum. Pasalnya, para tanki-tanki yang menurunkan muatannya di gudang penampungan minyak CPO yang berdindingkan sebahagian tepas dan seng-seng bekas tersebut merupak kegitan ilegal yang jelas melanggar hukum dan terindikasi adanya penyuapan atas kegitan tersebut kepada beberapa instansi terkait,” ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya.
Kegiatan praktek menurukan minyak CPO ini menurut sumber kepada media ini dapat dikenakan pidana yang diatur dalam pasal 317 KUHP tentang penggelapan. Bahkan dugaan praktek pembongkaran minyak CPO dari Tanki dapat merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara.
“Diduga ada jaringan sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya. Mereka tanpa merasa takut ketahuan pihak perusahaan dan aparat hukum. Diduga CPO yang dicuri tersebut akan dijual kembali kepada pihak lain. Modus ini merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum yakni kepolisian. Oleh karena itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menertibkan gudang CPO tersebut dengan mengungkap sindikatnya ,karena dalam hal ini jelas telah melanggar hukum dan tidak bayar pajak dan restribusi lainnya,” ujarnya.
Sementara saat wartawan mendatangi lokasi tersebut, terlihat gudang tersebut ditutup rapat dengan pagar seng, namun beberapa truk CPO terlihat parkir didalam gudang tersebut. Mirisnya saat wartawan hendak ingin mencari informasi di dalam gudang tersebut, beberapa pekerja yang berada di dalam gudang tidak merespon, dan tidak membuka pagar tersebut.
Sedangkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan melalui Kasat Reskrimnya AKP I Kadek Heriy Cahyadi SH Sik MH yang dihubungi wartawan terkait adanya gudang yang diduga illegal yang dijadikan tempat untuk pencurian CPO tidak menjawab, begitu juga pesan yang dikirim wartawan tidak kunjung dibalas. (Ndi)