IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tambang Kampar dan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Selasa (19/5).

Penangkapan pertama pada pukul 14.00 Wib terhadap tersangka AM alias YU (32) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang. YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa tersangka YU ini ada memesan narkotika jenis sabu kepada MS alias MP warga Kota Pekanbaru.

Berbekal informasi tersebut, Tim kemudian memburu MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru, dan sekira pukul 18.30 Wib, Tim berhasil menangkap pelaku ini di rumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dirumah MS dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Daren, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Daren bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Junto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER