MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah 9 bulan menjalani masa tahanan, Muskajar terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, Selasa (4/10/2022).
Muskajar dibebaskan setelah dinyatakan tidak ikut dalam keterlibatan kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pengantin bernama Fitriani warga lingkungan 7 Lorong 2 Veteran Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Kuasa Hukum Muskajar Riadi mengatakan, hari ini merupakan penjemputan kliennya yang telah dibebaskan dari tuntutan pengadilan, setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan Fitriani. “Kami hari ini menjemput klien kami, yang akan dibebaskan setelah dakwaannya dinyatakan tidak terbuktk bersalah,” ucap Riadi.
Akibat dari ketidak hati hatian dan dipaksakannya yang dilakukan penyidik, dan kurang telitinya yang dilakukan jaksa dalam menelaah terhadap penyidikan, berdampak ke Muskajar yang tak bersalah harus menjalani hukuman. “Akibat ketidak hati hatian penyidik dan jaksa, berdampak ke Muskajar yang tidak bersalah harus menjalani hukuman,” katanya.
Dia menyebutkan, kejaksaan dan penyidik harus melihat fakta sebenarnya, sehingga kesannya menjadi proses penegakkan hukum hanya hantam kromo.
Menurut putusan hakim, akan ada pemulihan nama baik dengan proses rehabilitasi yang akan dilakukan. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan ke majelis hakim melakukan upaya hukum kasasi.
“Penyidik harus mengedepankan aspek yang sebenarnya agak tidak berkesan proses hukum yang hanya hantam kromo, nanti akan ada pemulihan nama baik setelah putusan hakim dan upaya hukum kasasi,” ucap Riadi.
Riadi berharap kedepannya proses penyidikan di kepolisian harus menjadi perhatian utama, agar tidak terjadi penyidikan yang asal-asalan tampa mengedepankan aspek yang sebenarnya. “Harapan saya proses penyidikan di tingkat kepolisian harus mengedepankan aspek sebenarnya, fakta fakta di lapangan, ini harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. (Ayu)