PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya turun kembali menyisiri jalan protokol Jln Hangtuah sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.
Alhasil, sebanyak 83 orang terjaring dalam giat yang bertajuk Yustisi Imbangan itu. Kesemuanya, diberikan sangsi sesuai dengan aturan tersebut.
Kegiatan itu dipimipin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannafi, Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya Adzani Benazir, Danramil Sail Kapten Antoni dan turut membersamai Kanit Intel Polsek Tenayan Raya Iptu Budhia Dianda.
“Kita akan tindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar ruangan atau sedang bepergian,” kata Hannafi, Kamis (17/09/2020).
Dijelaskan, penertiban penggunaan masker dikarenakan masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Pekanbaru, dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebaran nya.
“Ada 83 pelanggaran yang berhasil kita dapati tadi, kepada mereka kita berikan teguran dan diberikan sangsi sesuai aturan Perwako 130 Tahun 2020,” tukasnya.
Rinciannya, pelanggar yang diberikan denda tidak ada hanya sangsi sosial sebanyak 31 orang serta tindakan berupa teguran sebanyak 52 orang pelanggar.
Hannafi pun mengingat agar warga tetap patuh mengikuti aturan protokol kesehatan yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, jangan membuat kerumunan dan jangan berada diluar jika tak berkepentingan(joni)