IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

8 Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Dituding Pungli Pengurusan Surat Tanah Prona

SERGAI, TOPKOTA.co – Delapan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Dolok Masihul dituding warganya melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Tanah Prona Masyarakat Pekan Dolok Masihul. Mirisnya, kutipan ini tanpa diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul Husnul Arifin.

Para Kepling berinisial AK, SI, FA, IR, PP, TU, JU dan ZH yang ditemui wartawan di Kantor Lurah Pekan Dolok Masihul terkait tudingan tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan, Senin (15/11/2021).

Diketahui, Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lakukan pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN)  bertujuan untuk peningkatan sertifikasi tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam pengurusan peningkatan serifikat tanah terutama pihak BPN kabupaten Serdang Bedagai melakukan kegiatan ke beberapa wilayah kecamatan, kelurahan sampai ke desa, agar warga sekitar mengikuti program BPN khususnya di Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai

Dengan berjalannya program PTSL tersebut, pihak BPN Kabupaten Sergai bekerjasama dengan pihak Lurah Dolok Masihul Husnul Arifin yang membawahi 8 lingkungan. Melalui Kepala Lingkungan (Kepling) mengajak masyarakat dari pintu ke pintu agar mengikuti program  pemerintah untuk peningkatan surat tanah, yaitu sertifikat yang dikelurkan oleh BPN, namun harus dengan syarat  membayar uang sebesar Rp 350.000 sampai 600.000 persatu persilnya dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut

Ada 400 orang warga Kelurahan Dolok Masihul telah mengikuti kegiatan yang dilakukan pihak BPN Sergai, dan seluruhnya sudah membayar sesuai apa yang diminta Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Pekan Dolok Masihul pada 27/6/ 2019. Namun, sampai saat ini warga belum juga menerima sertifikat tanah mereka. Sementara warga dari awal berharap agar sertifikatnya bisa digunakan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat

Gunawan selaku Pegawai BPN yang turun langsung ke lapangan untuk pengukuran tanah warga Dolok Masihul saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihak BPN Kabupaten Sergai tidak pernah tahu adanya pungutan uang. “Itu berarti pintar-pintaran Kepling Dolok masihul dari masyarakat, karena sertifikat adalah program gratis, adapun Peraturan Pemerintah daerah dikenakan uang sebesar Rp 250.000,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lembaga GACD Sumatera Utara S Situmorang menegaskan dalam pelayanan pengurusan sertifikat di BPN program PTSL (Prona) untuk masyarakat itu gratis tanpa dipungut biaya, dan jika ada pungutan itu dikategorikan pungli dan wajib dilaporkan ke ranah hukum.

Sementara M Hasibuan, Darwin, HM Barus, Avid, Harum Melati dari perwakilan masyarakat yang dimintai keterangan sebagai warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul mengakui dan membenarkan adanya pengurusan sertifikat ke BPN melalui kepala lingkungan mereka, dengan memenuhi syarat – syarat berkas yang diminta, bahkan di kutip uang sebesar Rp 350.000 hingga 600.000. “Semua telah dipenuhi, namun sampai kini hampir berjalan 2 tahun belum ada di terima surat sertifikat tanahnya dari BPN ke kami,” ujarnya.

Mereka berharap kepada pemerintah setempat khususnya Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya bersama aparat hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang melakukan pungli terhadap masyarakatnya. “Karena ini jelas merugikan masyarakat dan negara, maka hal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi oknum yang lainya,” ungkapnya. (My Tanjung)