MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan sikat habis kasus pembegalan, pencurian besi (rayap besi), pencurian kayu kusen dan kasus Narkoba (Pompa) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Buktinya, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak yang baru 8 Hari menjabat sebagai Kapolrestabes Medan telah mengungkap 61 kasus dengan meringkus 87 orang tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, untuk kasus begal, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangkanya.
Sedangkan untuk kasus pencurian besi yang viral dengan istilah rayap besi berhasil mengungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan.
Sedangkan untuk kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang dikenal oleh masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) termasuk di Kota Medan sendiri dengan istilah (Pompa) juga berhasil mengungkap 29 kasus dengan 36 tersangka.
Kapolrestabes Medan juga menyampaikan, untuk kasus begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku.
– Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya
– Kedua modus langsung merampas barang milik korban dan
– Ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.
Sedangkan untuk kasus peredaran narkoba (pompa) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat.
”Dari hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suplay and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa gudang barang bekas (Botot) dan panglong,”jelasnya.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau para pengusaha panglong dan gudang botot agar bisa memanfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal (curian) kita akan tindak tegas,” tegas Kombes Jean Calvijn sembari mengakhiri penjelasannya. (Ayu)