TANAH KARO, TOPKOTA.co – Dari 247 orang jumlah Tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe memberikan remisi terhadap 72 orang Narapidana dan 6 orang dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti SPd mengatakan, tahun ini berbeda dengan Tahun sebelumnya, pembebasan asimilasi mengandung budaya leluhur ditanamkan bagi warga binaan, agar lebih menghargai dan mencintai kehidupan yang akan datang.
“Pembebasan asimilasi ini kita gelar dengan acara sakral secara leluhur Karo dengan simbol memandikan memakai jeruk purut (rimo mukur),” ujar Karutan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/8).
Lanjutnya, pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan sebanyak 6 orang dari Rutan Klas II B Kabanjahe telah bebas, karena telah menjalani setengah dari hukuman dan juga berkelakuan baik.
“Pemberian remisi ini dilakukan secara Nasional sekira pukul 13.30 Wib melalui Vidcon dari Lapas Mataram sekaligus mendengarkan pidato Kemenkumhan,” ujarnya didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan jhonson Bangun.
Mantan Karutan Gunung Tua ini membeberkan, adapun 6 orang warga binaan yang bebas pada Peringatan 75 Tahun HUT Kemerdekaan RI yaitu, Ricky Simanjorang, Putra M Syahputra, Bambang Sembiring, Sirjon Ginting, Suhartini dan Jasana Surbakti.
Selain itu, Karutan juga merinci dari 66 Orang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 60 orang, 5 remisi 2 bulan sebanyak 5 orang, dan 1 orang dapat remisi 3 bulan. (John Ginting)