IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

7 Tahun Jadi DPO, Tersangka Kasus Pembunuhan di Tangkap Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah 7 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pria bernama Hasbul Khair alias Abdul (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Afri Winata Tarigan (27), akhirnya berhasil diringkus Team URC unit Reskrim Polsek Patumbak .

Pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Pertahanan Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang pada 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 wib silam.

“Tersangaka Hasbul Khair alias Abdul  ditangkap Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib oleh Team URC Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf  Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH,Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi di belakang sebuah rumah di Jalan Pertahanan Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang pada saat sedang asik ngecak narkoba jenis sabu-sabu  yang rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe Tanah Karo,”ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora pada wartawan Senin (28/7/25) sore.

Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH kembali menyebutkan, pembunuhan sadis itu terjadi di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan Abang beradik kandung yakni Uweng dan Abduk sedangkan korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.

BACA JUGA:  3 Pelaku Tawuran dan 3 Pelaku Pungli Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

“Korban di bunuh dengan cara, pelaku Uweng menggunakan kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku ABUL memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu,” kata Kompol Daulat Simamora .

Lanjutnya, setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya, selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur,” jelas Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora.

Dikatakannya, sedangkan orang tua korban saat mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karna sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah. Tak lama kemudian, beberapa orang warga memberitahukan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur .

BACA JUGA:  Polres Sibolga Ringkus Pelaku Pembunuhan di Hotel Bona Pasogit

“Merasa curiga lalu orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkannya ke Polsek Patumbak, setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan warga Dusun II Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak,”sebut Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, menindaklanjuti kasus penemuan mayat tersebut, Polsek Patumbak lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui pelakunya bernama Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abdul.

“Pelaku Wira Dharma alias Uweng terlebih dahulu kita amankan sedang bermain warnet di Jalan Garu I Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,”sambung Kapolsek Patumbak.

Sedangkan pelaku Hasbul Khair alias Abdul yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru,Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.

Namun merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 tahun dalam pelarian, tersangka Hasbul Khair alias Abdul kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sergai

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pada saat tersangka Abdul pulang dari Kaban Jahe,Tanah Karo ke rumahnya di Patumbak, Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Melihat kedatangan petugas sontak tersangka berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ucap Kompol Daulat Simamora.

Menurutnya, dari tersangka barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting dan akibat luka tembak pada kaki sebelah kanannya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan tersangka mengakui perbuatannya, dan  tersangka kita jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora. (Ayu)