MEDAN, TOPKOTA.co – Selama 7 bulan, Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024 pukul 17:47 Wib, yang dilaporkan Erdianto Hutabarat (47) warga Jalan Bersama Ujung Gang Puskesmas Medan Tembung Sumatera Utara, diduga mengendap.
Laporan dugaan tindakan pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Juncto 351 KUHP yang terjadi di Jalan Letda Sujono Medan tepatnya di MR DIY dinilai merugikan dirinya sebagai pelapor.
Kepada wartawan, Erdianto Hutabarat Ketua PUK F SPTI -KSPSI Kelurahan Medan Tembung menyampaikan, bahwa laporan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu, sekira pukul 13:00 Wib.
Saat itu, dirinya dihubungi oleh anggotanya Pipit, mengatakan ada mobil truck/box sedang membongkar muatan di Swalayan MR DIY yang beralamat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Medan Tembung. Lalu pelapor menanyakan ongkos bongkar, dan anggota pelapor menjawab bahwasanya ongkos bongkarnya diambil oleh Eko dan Taufik.
Selanjutnya terjadilah pertengkaran adu mulut yang berakhir dengan pengeroyokan dan penganiayaan, dengan memukul pipi dan mencakar wajah pelapor serta menendang punggung sembari menarik baju, sehingga mengakibatkan luka memar, sakit pada punggung, pipi kanan kiri, dibawah mulut sebelah kiri dan diatas bibir bagian kiri.
“Dan dalam peristiwa tersebut handphone saya juga mengalami kerusakan, dan selanjutnya membuat laporan guna proses secara hukum,” terang Erdianto Hutabarat, Minggu (22/6/2025).
Lanjutnya, Laporan Polisi Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024 kemudian dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. “Sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas terhadap para pelaku, sudah 7 bulan laporan pengeroyokan ngendap di Polsek Medan Tembung,” ungkap pelapor Erdianto Hutabarat
Erdianto Hutabarat juga mengaku sudah menyampaikan keluhannya ini kepada Kapolsek Medan Tembung dan juru periksa kasusnya, namun beliau hanya disuruh bersabar menunggu. Setiap aku komfirmasi Kapolsek dan Jupernya, jawabnya sabar ya Lae, sudah dipanggil tapi gak datang terlapornya,” ucap pria yang kerap disapa Barat ini.
Beliau juga meminta agar Kapolsek segera mengambil tindakan tegas, dengan menangkap paksa terlapornya. “Mana mungkin si Eko berani datang ke Polsek Medan Tembung, karena sebelumnya Eko itu adalah terlapor otak pelaku pengeroyokan ku juga, yang laporan sebelumnya di Polrestabes Medan pada 13 Februari 2024 lalu, istriku yang melaporkan, anggotanya kan sudah ditahan, dan sekarang sudah bebas. Tapi si Eko nya sampai sekarang masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan, ada apa ini,” keluhnya
Barat juga mengaku bahwa ada 2 laporannya di Polrestabes Medan dengan terlapor Eko yang disebutnya diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan, namun hingga sampai saat ini belum juga ditangkap.
“Eko ini sudah dua laporannya, kalau tidak salah yang di Polrestabes Medan, waktu itu hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 16:30 Wib. Eko dan empat orang anggotanya di dalam Gudang Angkutan Jasa PO Kita Jaya yang beralamat di Jalan Letda Sujono Nomor 164 Tembung, mengeroyok dan menganiaya saya menggunakan balok, mereka juga memukul menggunakan tangan, sampai handphone Samsung saya hancur. Akibat peristiwa itu, saya dibawa anggota ke UGD Rumah Sakit Haji karena luka di kepala dan beberapa badan saya,” ungkapnya.
“Lalu istriku buat laporan ke Polrestabes Medan didampingi anggotaku sebagai saksi, karena waktu itu, aku harus dirawat akibat luka di kepalaku,” sambung Erdianto Hutabarat.
Erdianto Hutabarat pun memohon keadilan kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, berdasarkan bukti laporan polisi Nomor: STTLP/B/483/II/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA , tanggal 13 Februari 2024, dengan pelapor istrinya Nirwana Sitepu, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP /B/3636/XII/2024/SPKT/2024/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Desember 2024, pelapor Erdianto Hutabarat, memohon untuk segera menangkap terlapor Eko Cs, karena sampai sekarang terlapor masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara. (Rudi)