IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

613 Narapidana Rutan Kabanjahe Terima Remisi Umum di Hut Kemerdekaan RI Ke-79

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sebanyak 613 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe menerima remisi umum, Rabu (17/08/2024). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Upacara pemberian remisi dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda Karo, antara lain Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cipto Hosari P. Nababan

Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang menyampaikan harapannya agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik setelah bebas nanti.

“Remisi yang diberikan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap para narapadina bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas nanti,” ujar Bupati Cory.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan. “Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kami berharap, setelah selesai menjalani hukuman, mereka tidak kembali lagi ke jalur kriminalitas,” tegas Kapolres Eko.

Informasi yang dihimpun kru TOPKOTA.co, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari:
– 1 bulan: 98 orang
– 2 bulan: 180 orang
– 3 bulan: 231 orang
– 4 bulan: 94 orang
– 5 bulan: 10 orang (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER