TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polres Karo menggelar konfrensi pers akhir tahun 2022, dengan menyampaikan sejumlah kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap pihaknya selama satu tahun. Konfrensi pers ini pun dipimpin langsung Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Karo.
Namun, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Karo, ada satu kasus yang selama 6 tahun penyelesaiannya belum rampung diselesaikan. Yakni kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015. Hingga saat ini, penyidik Polres Tanah Karo belum menuntaskan berkas perkara secara lengkap untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.
Dalam kasus ini, Polres Karo telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo berinisial ET sebagai tersangka, selama enam tahun lebih sejak Juni 2016.
Diketahui, penetapan tersangka ini sebelumnya juga dipersoalkan, hingga Polres Karo diprapidkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Namun dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016, PN Kabanjahe menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut PDAM Tirta Malem, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ET oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik /752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.
Penolakan permohonan dalam praperadilan ini pun diperkuat dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.
Usai Polres Karo memenangkan praperadilan, pihaknya melimpahkan berkas perkara tersangka ke JPU sebanyak dua kali, namun dikembalikan oleh JPU. Dan hingga saat ini, Polres Karo diketahui belum tuntas untuk melengkapi berkas yang telah ditolak JPU.
Terkait hal ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/12/2022) di ruangan Purpur Sage Polres dalam acara gelar konferensi pers akhir Tahun 2022, mengakui bahwa kasus itu pihaknya telah menetapkan tersangka pada tahun 2016, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengakui bahwa tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan kembali ke Kejari Karo, karena belum tuntas. Ia menjelaskan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). (John Ginting)