IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

6 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Korban di Perkemahan Sibolangit Ditangkap Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa SIK MH (Kanan) dan para pelaku penganiayaan (Kiri), saat berada di Polrestabes Medan, Jumat (5/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di daerah Kecamatan Sibolangit.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, para pelaku berjumlah 6 orang, tiga diantaranya pelaku berusia anak inisial MR, PS, BB. Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah pelaku dewasa dengan inisial FE (21), FD (21), JS (19)

“Peristiwa itu terjadi di Bumi Perkemahan pada hari Kamis tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Korban berumur 15 tahun dan korban sempat dibawa ke RS Adam Malik. Namun pada hari Senin tanggal 17 April 2023, korban di nyatakan meninggal dunia,” kata Kompol Fathir, Jumat (05/5/2023).

Penangkapan terhadap para pelaku, lanjut Kompol Fathir, bermula dari adanya informasi dan kemudian personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar, yakni video ketika korban sedang dianiaya oleh pelaku yang berjumlah 6 orang.

“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan para pelaku ini emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit. Saat ini para pelaku sudah dalam penanganan kami, dan kami juga akan melakukan perkembangan terhadap kejadian tersebut,” ungkapnya.

Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kapolrestabes Medan kepada para pelajar khususnya, untuk mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua. “Sehingga para pelajar ini dapat melakukan pembelajaran kaitannya, dengan tidak melakukan tindakan tindakan yang berlawanan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER