IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

6 Bulan Menghilang, Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Lima Puluh

BATUBARA, TOPKOTA.co – Setelah enam bulan menghilang, Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penggelapan 1 unit sepeda motor berinisial MY Alias Gundul (35) warga Dusun Suka Rukun Desa Sukaraja Kec.Air Putih Kab.Batu Bara, Minggu, (27/04/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

Penangkapan dilakukan Polisi berdasarkan Laporan Polisi LP/B/88/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 372 dari KUHPidana.

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H.M.H saat dikonfirmasi awak media ,Minggu, (27/4/2025) membenarkan prihal penangkapan tersebut.

Kemudian AKP Tukkar menjelaskan, kejadian tersebut berawan Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka MY Als Gundul ketika itu datang meminjam sepeda motor milik korban Putra Ardiyansyah (31) warga Dsn VIII Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab .Batu Bara
melalui saksi Eni Eriyani (29) dengan alasan untuk pergi ke tempat abangnya.

Setelah bererapa jam kemudian saksi Eni Riani bertanya kapada korban/ pelapor, “kok gak pulang- pulang kereta kita, lalu pelapor menjawab kepada saksi Erni pulangnya itu?,biasanya dia minjam kereta kita,” ucap korban kepada saksi.

BACA JUGA:  Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Merasa kurang enak perasaan dan curiga, saksi Eni Riani pergi berangkat mengecek kereta itu di tempat abangnya terlapor, tetapi tidak ada orang , keadaan rumah abang terlapor juga dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya sekitar jam 18:00 Wib, korban/pelapor didampingi saksi Erni kembali mengecek ke tempat abangnya terlapor dan bertemu dengan abangnya terlapor atas nama Siir lalu korban menanyakan, ” ada nampak gundul? Kemudian di jawab abangnya terlapor gak ada , kenapa ? tanya Siir, lalu dijawab pelapor,” keretaku di bawa gundul/terlapor,” ucap korban.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh guna di proses hukum yang berlaku karena Tersangka MY tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menghilang.

Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dody P Manalu SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Kemudian tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kisaran. Lalu Tim meluncur ke TKP dan
berhasil menangkap tersangka MY Alias Gundul dan langsung memboyongnya ke Mako polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polda

Tim melakukan intrograsi singkat terhadap pelaku , pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban.

Saat ini Polsek Lima Puluh telah mengamankan MY berikut barang bukti berupa 1 buah foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP, memeriksa saksi saksi dan BP pelaku untuk dilimpahkan ke JPU. (Solong)