IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

5 Warga Desa Rantau Kasih Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir

KAMPAR KIRI HILIR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan lima pelaku pengeroyokan, kelimanya ditangkap pada Sabtu (21/08/2021) di Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Para pelaku pengeroyokan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AG alias GI (30), PM alias MA (29), NP alias LI (46), RS alias SA (35) dan PS alias SI (30). Kelimanya adalah warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Penangkapan kelima tersangka ini atas laporan korbannya sdr. TS (37) warga Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri Hilir, TS melapor karena mengalami pengeroyokan oleh para pelaku pada Kamis tengah malam (05/08/2021) lalu.

Peristiwa ini bermula Kamis (05/08/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu korban sedang tidur dirumah tersangka AG yang juga sebagai kedai tuak. Korban didatangi oleh tersangka AG  bersama temannya dan langsung memukul korban dengan tangannya yang mengenai bagian muka korban.

Akibat pukulan tersebut muka korban mengalami luka, tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir lakukan penyelidikan dengan mengecek TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta memintakan visum atas korban.

Selanjutnya pada Sabtu  (21/08/2021), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi, bahwa para pelaku pengeroyokan tersebut sedang berada di rumahnya masing-masing di Desa Rantau Kasih.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek menangkap para pelaku, Tim berhasil mengamankan kelima pelaku lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan ini, disampaikan bahwa kelima tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)