IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

5 Perwira Polres Batubara Dapat Penghargaan dari Kapoldasu

BATUBARA, TOPKOTA.co – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Urara Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi memberikan penghargaan reward kepada lima perwira di jajaran Polres Batubara atas keberhasilannya mengungkap berbagai kasus dan penanganan tentang Omnibus Law pada beberapa bulan yang lalu.

Piagam penghargaan tersebut diberikan Kapolda Sumut melalui Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH seusai pelaksanaan Apel Rutin, Senin ( 22/2 ) di halaman Makopolres Resort Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang mewakili Kapolda Sumut mengatakan, semua yang terseprin dalam reward ini adalah hal yang membanggakan buat Kapolres. “Kurang lebih setahun masa dinas saya di Polres Batubara sudah banyak prestasi yang kita dapat, baik itu personil polres ataupun jajaran, semoga prestasi ini bisa lebih kita tingkatkan dan lebih bersemangat lagi dalam bertugas,” pinta Kapolres.

Adapun 5 perwira Polres Batubara yang sudah bekerja dengan baik yang diberikan penghargaan oleh Kapoldasu tersebut, diantaranya Kabag Ren Kompol DBD Sihotang SH MH dengan prestasinya yang telah berhasil dalam penggalangan penolakan RUU Omnibus Law.

Kabag Ops Kompol Hendri Barus SH SIK yang telah berprestasi melakukan penggalangan menolak RUU Omnibus Law kepada seluruh tokoh agama, masyarakat dan ormas yang ada di wilayah hukum Polres Batubara.

Kasat Binmas AKP M Safii SH berprestasi melakukan peran negosiator untuk penolakan RUU Omnibus Law kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batubara. Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH MH yang saat itu menjabat Kasat Intel Polres Batubara yang telah berhasil mengusut dan menangkap para tersangka provokasi kerusuhan di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu, yang menyebabkan salah seorang Perwira Polres Batubara terluka.

Selanjutnya penghargaan juga diberikan kepada Kapolsek Madang Deras AKP Iskak SH yang berprestasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang pengemis yang diduga pada saat bunuh diri, ternyata dalam tempo. 2 x 24 jam berhasil meringkus pelakunya. (Solong)