KARAWANG, TOPKOTA.co – Lima orang pelaku perampokan tujuh minimarket diringkus oleh Tim Anaconda Polres Karawang. Mereka diciduk di Cilamaya saat menyortir barang-barang hasil jarahan mereka seperti susu formula, rokok hingga alat kosmetika.
Saat itu, para pelaku perampokan mini market itu mendadak blingsatan saat Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang menggerebeg mereka, Sabtu, 20 Agustus 2021. Tim Anaconda Polres Karawang menangkapi para pelaku satu persatu.
“Mereka lagi berkumpul, di salah satu markasnya di Kecamatan Cilamaya. Saat mendapatkan informasi itu, petugas langsung mengepung dan menangkap pelaku kejahatan spesialis minimarket ini,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, SH SIK MH dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (30/8/2021).
Para tersangka yang diamankan adalah AS (50), B (49), AP (35), B (58) dan T (49). Selama satu tahun ini para pelaku beroperasi dan berhasil membobol 7 minimarket.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, untuk empat pelaku yakni AS, B, AP dan B merupakan pelaku perampokan. Kemudian hasil curian akan dijualnya kepada T. “Yang mereka paling incar itu adalah rokok. Karena paling gampang dijualnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan, satu orang pelaku terpaksa petugas tembak karena mencoba melakukan perlawanan. Dalam aksinya, setelah mereka berhasil menggasak minimarket, hasil curiannya tersebut diangkut menggunakan mobil rental yang mereka sewa.
Terakhir kali, pelaku menjalankan aksinya tersebut di wilayah Kecamatan Cikampek. Setiap aksinya pelaku akan membobol rolling door mini market menggunakan sebilah linggis.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (red)