IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

5 Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Ini Motifnya

MEDAN, TOPKOTA.co – Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria Persada Bhayangkara Sembiring (25) di Medan, dengan menangkap lima orang tersangka, Senin (2/8/2021).

Adapun lima tersangka yang diamankan polisi terdiri atas otak pelaku Sempurna Sembiring (41), orang yang mengatur pertemuan dengan korban, Henri Sanjaya Tarigan (36) keduanya warga Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

Kemudian, orang yang merekrut eksekutor berinisial IIB (39) warga Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, dan dua orang eksekutor yaitu UA (50) warga Sumatera Selatan (Sumsel) berperan sebagai joki, serta NK (30) warga Jalan Datuk Kabu yang menyiram air keras ke wajah korban.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan mendalam mulai dari sejak kejadian penyiraman air keras pada, Minggu (25/7/2021) malam di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan dari pemeriksaan terhadap tersangka terungkap motif penganiayaan ini karena lokasi gelanggang permainan (Gelper) tembak ikan di kawasan Medan Tuntungan, diberitakan oleh korban.

“Motifnya memberikan efek jera terhadap korban, pelaku merasa resah, terancam karena bolak-balik diberitakan kemudian merasa diteror seperti itu, sehingga para pelaku berinisiatif memberikan pelajaran terhadap korban,” katanya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin, 2 Agustus 2021.

Tatan menjelaskan motif ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp (WA) di ponsel tersangka maupun korban. “Itu terfaktakan dari WA yang kita screenshot baik terhadap otak pelaku dan tersangka HST, itu terfaktakan dari pembicaraan mereka di WhatsApp,” bebernya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut ini mengungkapkan dari hasil pemberitaan tentang keberadaan gelper tembak ikan ini, pada bulan Oktober 2020, korban meraup uang Rp500 ribu dan terus meningkat tiap bulannya.

Namun pada Bulan Juli 2021, pihak pengelola gelper tembak ikan telat memberikan jatah kepada korban diduga karena sepi dampak PPKM. Korban yang tak terima, mengancam akan memberitakan di situs websitenya.

“Dari lima ratus ribu (jatah tiap bulan) meningkat satu juta, meningkat dua juta, dan meningkat empat juta. Kemudian di bulan Juli itu telat di tanggal 24 belum diserahkan yang harusnya tanggal 21, sehingga korban membuat berita tapi belum dishare,” kata Tatan.

Ia menegaskan bahwa lokasi gelper tembak ikan tersebut diduga arena judi. Sehingga, pada awal tahun 2021, pihak polisi melakukan penindakan di lokasi tersebut. “Para pelaku berencana untuk membuka kembali,” ungkapnya.

Lanjut Tatan menerangkan, karena kesal terhadap korban, tersangka Henry mengatur pertemuan dengan korban untuk memberikannya pelajaran. “Pada saat korban sudah sampai di tempat yang disepakati bersama, eksekutor melihat korban sudah berada di TKP,” ujarnya.

Setelah melintas di lokasi kebakaran, Tatan mengutarakan kedua tersangka lalu agak menjauh sekitar 200 meter dari lokasi keberadaan korban dan menuangkan cairan air keras dari botol minuman kaleng ke botol plastik air mineral. “Dipindahkan untuk memudahkan cairan tersebut disiram mengenai korban,” tukasnya.

Polisi yang mendapat laporan kejadian ini, sejurus kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membekuk lima orang tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan dari pemeriksaan pihaknya masih memburu satu orang tersangka berinisial S yang menjual air keras. “Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah,” imbuhnya.

Turut diamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 400 ribu, 1 buah pisau, 5 buah handphone, 1 unit sepeda motor, helm dan lainnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER