IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

5 Pelaku Curat dan Curanmor di Hotel Tio Diringkus Polres Labusel

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowa saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus curat dan curanmor yang terjadi di Hotel Tio, bertempat di Mapolres Labusel, Senin (27/3/2023). (Foto: Sholawat Lubis)

LABUSEL, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Hotel Tio Dusun Sripinang Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (27/3/2023).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowa menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku, diantaranya Willy, Rospita Sijabat, Rio dan Brayen. Sementara pelaku Agus Hasibuan sudah ditangkap Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dalam kasus Curat dan Nisa masih dalam pencarian (DPO). 

Lanjut Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kamar korban mengunakan sendok, dan selanjutnya masuk ke dalam kamar mengambil tas berisi KTP, ATM, Uang Rp 1.400.000 dan dua kunci sepeda motor yang terparkir di lobby hotel. 

Pencurian ini, dilaporkan korban Rista Panjaitan ke Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya tim gabungan Opsnal melakukan cek TKP dan didapatkan informasi satu pelaku telah mentransfer uang ke rekening Rospita Sijabat sebesar 10 juta.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowa saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus curat dan curanmor yang terjadi di Hotel Tio, bertempat di Mapolres Labusel, Senin (27/3/2023). (Foto: Sholawat Lubis)

“Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Willy dan Rospita Sijabat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain Rio dan Brayen, sementara pelaku Agus Hasibuan sudah ditangkap Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dalam kasus Curat dan Nisa masih dalam pencarian (DPO),” ungkap Kapolres.

Dari para pelaku, disita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 2 buah sendok beserta topi, sendal, celana jeans dan baju kaos. “Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri, kemudian motor korban dibawa lari oleh pelaku,” ungkapnya. 

Dalam laporan yang diterima, lanjut Kapolres, pelaku melakukan dua pencurian di Hotel Tio dan lima TKP lainnya. “Salah satunya, pencurian sepeda motor yang dialami Bapak Samadun Situmorang di Kampung Rakyat Labusel,” ungkapnya. 

Sementara, Samadun Situmorang menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat yang telah berhasil menangkap pelaku Curat dan Curanmor. 

Dalam pencurian ini, diperkirakan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. (SL) 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER