JAKARTA, TOPKOTA.co – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diamankan Kadiv Propam Polri, Jumat (14/10).
Irjen Teddy Minahasa yang seyogiannya pindah tugas menjadi Kapolda Jawa Timur sesuai Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 ditangkap dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Dia ditengarai sebagai pengendali menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp.5 milyar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan ditempat khusus. Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas dan mempercepat penyidikan untuk diajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam program Presisi, membasmi peredaran gelap narkoba. Siapaun orangnya, pangkatnya dan kedudukannya harus ditindak tegas,” jelas Sigit.
Sementara Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, adapun peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini sebagai pengendali.
“Pak Irjen TM sebagai pengendali. Dia mengenalkan seorang warga sipil kepada tersangka yang merupakan polisi aktif untuk menjual sabu-sabu,” katanya saat press relies, Jumat (14/10) malam.
Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka dalam gelar perkara yang dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri, Jumat (14/10). Gelar perkara diikuti Sesroprovost Divpropam, Sesropaminal, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan para Akreditor Divpropam Polri.
Dalam gelar perkara itu memutuskan bahwa Irjen Teddy Minahasa bersama AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagda Rolog Polda Sumbar yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi beserta Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok) dan Aiptu Janto Situmorang (anggota Satres Narkoba Polresta Jakarta Barat) dan Aipda Achmad Darmawan (anggota Polsek Kalibaru), memenuhi unsur melanggar Kode Etik Polri dan dilakukan penahanan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan oknum Pati Polri itu berawal dari penangkapan 5 warga sipil oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama, Linda Pujiastui, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska dan M Nasir alias Daeng.
“Kemudian dikembangkan dan mengarah pada 5 anggota Polri tersebut,” ujar Sigit.
Kronologis kasus berawal dari penangkapan 8 sindikat narkoba internasional oleh Polda Sumbar dengan barang bukti 41 kg sabu-sabu pada 13 Mei 2022.
Lalu, mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut menyisihkan 5 kg sabu-sabu atas sepengetahuan Kapolda Sumbar. Untuk menutupi kekurangan dari 41 kg sabu-sabu itu, maka 5 kg digantikan dengan tawas. Pengakuan itu disampaikan AKBP Doddy Prawira Negara dan berdasarkan bukti chat WA dengan Kapolda.
Selanjutnya, Irjen Teddy Minahasa mengarahkan AKBP Doddy Prawira Negara agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada tersangka Linda melalui tersangka Arief, sesuai bukti chat WA dari Hp tersangka Linda Pujiastuti yang didapat penyidik.
Adapun penjualan 2 Kg di awal karena keuangan tersangka Linda terbatas.
Dari penyidikan juga diketahui ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Doddy PN melalui tersangka Arief, sebesar SGD 241.000 dan menurut pengakuan AKBP Doddy PN uang sebanyak Rp.300 juta telah diserahkan pada Irjen Tedy Minahasa.
Selanjutnya, sabu-sabu 2 kg itu dijual Linda Pujiastuti kepada Kompol Kasranto.
Polisi terus melakukan pengembangan dan ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu sekitar 2 kg dirumah AKBP Doddy Prawira Negara. (Ayu)