LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia menggunakan kapal.
Ke 46 PMI ilegal yg diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan 6 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumut, NTT, Jawa Timur.
Diamankannya puluhan PMI ilegal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (20/6/2023).
Hadi menjelaskan, ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal perairan Indonesia, tepatnya di Pantai Saudara Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi,” jelasnya seraya menambahkan dalam kasus TPPO itu turut diamankan lima orang yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal.
“Terhadap para PMI ilegal itu telah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini kasus masih dalam pengembangan untuk memburu agen ilegal yang memberangkatkan pekerja-pekerja tersebut,” pungkasnya. (Ayu)